Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Madina | Sumut24.co
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,7 Trilyun
Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna Persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Madina yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara, jum’at (29/9/23).
Sebelum hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis terlebih dahulu mempersilahkan juru bicara Badan anggaran (Banggar) membacakan laporan hasil pembahasan antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Madina
Dalam kesempatan itu juga Erwin menyampaikan, Paripurna itu dihadiri 27 Anggota DPRD dari 40 anggota aktif
“Peripurna ini telah mencukupi quorum karena telah di hadiri 27 dari 40 Anggota DPRD Madina aktif,”sebut Erwin
Sementara Bupati Madina dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023.
” Ranperda perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material, aspek legalitas,”jelasnya
Adapun perubahan APBD tahun 2023 yang disetujuai antara lain, perubahan pendapatan daerah disepakati Rp 1.726.778.288.896 bertambah Rp 41.597.401.263 dari anggaran sebelumnya Rp 1.685.180.887.643.
Dan untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.839.414.650.962 bertambah sebesar Rp 97.395.298.686 sementara anggaran sebelumnya Rp 1.742.019.352.276.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah maka perubahan APBD terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah Rp 112.636.362.066.
Dalam kesempatan itu Atika mengucapkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.zal
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News