Kamis, 30 Oktober 2025

Proyek Cacat Mutu di Dusun XI Desa Rawang Pasar V, Kadis Pertanian Asahan Tetap Terima

Administrator - Selasa, 26 September 2023 16:51 WIB
Proyek Cacat Mutu di Dusun XI Desa Rawang Pasar V, Kadis Pertanian Asahan Tetap Terima

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Wartawan kembali melakukan monitoring kegiatan pembangunan jalan usaha tani di Dusun XI Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga, yang pelaksanaannya dibawah naungan dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, di kerjakan oleh PT. PANGLIMA POLEM dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.370.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta, tiga ratus tujuh pulu ribu rupiah), dana bersumber dari APBD TA. 2023, dengan masa kerja di mulai pada 11 Agustus 2023 dan berakhir pada 08 November 2023.

Namun Tim menjumpai mutu pengerjaannya diduga tidak sesuai SOP alias cacat mutu, sebab objek pekerjaan yang sudah dikerjakan sudah memperlihatkan cor semen sudah banyak yang pecah dan retak. Dan saat Tim kembali melakukan monitoring di lokasi, Selasa (26/09/2023) sekira pukul 16.30 Wib, Tim masih melihat cor semen yang retak dan pecah terlihat kembali ditambal dengan semen dan sebagian di beri tanda silang dengan cat berwarna hitam.

Sementara Suratno, saat di konfirmasi wartawan melalui hand phone, mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek pengerjaan jalan di Dusun XI Desa Desa Rawang Pasar V, Kec. Rawang Panca Arga, dengan menyuruh Tim Wartawan supaya menjumpai pemborongnya kalau dianggap pekerjaannya memang tidak beres.

“Iyah saya PPK nya, saya baru pulang dari Air Batu, dan untuk di lokasi yang abang datangi itu sudah saya kirim dua orang untuk melihat pekerjaan di sana, kalau pekerjaannya tidak benar yah jumpai saja pemborongnya,” ucap Suratno dengan nada sombongnya dari ujung telepon.

Sementara Tim Wartawan melihat langsung kegiatan pengecoran dengan mesin molen cor manual serta melihat jika para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tidak di awasi oleh dinas terkait, bahkan tanpa pengawasan mandor, bahkan Tim Wartawan sempat bertanya ke salah satu pekerja tentang volume pekerjaan yang sedang di kerjakan.

“Tadi ada datang pengawasnya bang, tapi sekarang sudah pulang, Mandor juga tidak ada bang sudah pulang, kalau Panjang dari jalan yang kami kerjakan ini 360 Meter, Lebar 2 meter, dan ketebalannya 17 atau 16 cm lah bang,” jawab salah seorang pekerja.

Sementara Sekjen DPC AWPI Asahan, Tecy Septerio Smjk saat dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, “sepertinya Kadis Pertanian Kabupaten Asahan yang bernama Ir Hazairin, MM, menyetujui pekerjaan yang patut di duga cacat mutu, mengingat adanya tanda silang yang menggunakan cat berwarna hitam di setiap cor semen yang retak dan pecah, itukan di lakukan setelah adanya pemberitaan sebelumnya,” ucapnya.

Diakhir keterangannya, Sekjen AWPI DPC AWPI Asahan mengatakan, “apapun alasannya, intinya terhadap pekerjaan itu diduga sudah ada niat untuk curang dari awal, kalau tidak buat apa mereka langsung merespon dengan memberikan tanda silang dengan cat di bagian semen yang belum apa-apa sudah retak dan pecah, dan Bupati Asahan harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Pertanian karena tidak paham dalam menjalankan fungsi tugasnya,” pungkasnya. (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN, Komitmen Wujudkan ASN Berkinerja Unggul
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap
Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses.
Swasta Dukung Pemkab Deli Serdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui Forum CSR 2025
Satgas Pangan Padang Lawas Utara Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Akhir Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru