Jumat, 31 Juli 2026

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Asahan Kembali Gelar Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Administrator - Selasa, 19 September 2023 06:17 WIB
Tekan Peredaran Narkoba, Polres Asahan Kembali Gelar Pelaku Tindak Pidana Narkotika

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kembali Polres Asahan menggelar press rilies yang dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dalam perkara tindak pidana narkotika jenis dasarnya adalah laporan polisi LP 177/9 Romawi 2023 spkt States narkoba Polres Asahan Polres Sumut tanggal 16 September 2023, bertempat di Mapolres Asahan, Selasa (19//09/2023).

Dalam penjelasan Kapolres Asahan, bahwa waktu kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, dimana tersangka atas nama SH alias S (34) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Dusun 3, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

“Adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanlin Wang berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu metamfetamin seberat 2000 gram (+/- 2000 gram), 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, dimana 1 bungkus plastik warna biru jenis sabu”, kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, Sebelumnya laki-laki yang bernama R1 memesan sabu dan sehingga oleh S berangkat menuju Aceh Bireuen untuk mengambil narkotika jenis sabu dari laki-laki yang bernama R2, dan setelah mendapatkan sabu dari R2 pada hari Jumat 15 September 2023, S berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sampai di Medan dan langsung menuju kisaran dengan menggunakan Travel namun saat itu singgah di Kabupaten Batubara.

“Saat petugas akan melakukan transaksi dengan S dan S menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan S di Perintis Kemerdekaan Batubara, Dusun 4 Desa Sei Bejangkar Kecamatan Balai Kabupaten Batubara saat dilakukan penggerebekan terhadap S ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika sabu di dalam plastik interogasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari R2 DPO yang merupakan penduduk Aceh”, kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan upah atau keuntungan sebesar 20 juta rupiah. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka S diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Motifnya berdasarkan keterangan tersangka S kegiatan membawa narkotika tersebut pada dasarnya Sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi”, jelas Kapolres mengakhiri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas Kepala Daerah
USU Menjadi Tuan Rumah The 5th IMT-GT UNINET Council Meeting
Percepat Penyelesaian PLTA Batang Toru, Wamen ESDM Tinjau Progres dan Dorong Akselerasi Lintas Sektor
PAD Sumut Tembus 50 Persen, Bapenda Optimistis Target Rp6,97 Triliun Tercapai pada 2026
Wamen Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak Buka Perdana Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Masjid Ar-Rifa'i TPI Medan
Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi IMT-GT Uninet, Sulaiman: SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Daerah
komentar
beritaTerbaru