Sabtu, 01 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Cegah Karhutla

Administrator - Senin, 21 Agustus 2023 08:58 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Cegah Karhutla

ASAHAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Melaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla di Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Senin (21/08/2023)

Bhabinkamtibmaas menyampaikan himbauan kepada Kadus dan Warga apabila membuka/membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan menjalar ke lokasi sekitarnya. Pelaku karhutlah dapat Pidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara.T

Terjalinnya hubungan baik antara warga dengan Polri sehingga tercipta kerja sama yang baik, dengan harapan agar warga dapat menjaga kelestarian Lungkungan.Masyarakat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru