Minggu, 02 Agustus 2026

Walikota PadangsidimpuanI rsan Efendi Nasutiona Hadiri Rapat Paripurna Istimewa

Administrator - Rabu, 16 Agustus 2023 13:59 WIB
Walikota PadangsidimpuanI rsan Efendi Nasutiona Hadiri Rapat Paripurna Istimewa

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/08/23).

Rapat ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto SH, yang diikuti oleh para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Yang dihadiri oleh Forkopimda Padangsidimpuan, Pimpinan OPD Padangsidimpuan, Camat se Kota Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.

Usai mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM mengatakan, melalui momentum ini pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengingat kembali semangat bangsa Indonesia agar terus melanjutkan pembangunan. Hal itu sesuai tema yang diusung yakni “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Melalui semangat peringatan HUT RI ke-78 ini, mari kita menyemarakkan Indonesia maju dengan kolaborasi dan kebersamaan. Kebersamaan ini guna merefleksikan semangat bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan,” pungkas Irsan.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru