Senin, 18 Mei 2026

Kejari Sidimpuan Rakor Pakem Tahun 2023, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang

Administrator - Kamis, 03 Agustus 2023 11:00 WIB
Kejari Sidimpuan Rakor Pakem Tahun 2023, Ini Keterangan Kajari Jasmin Simanullang

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara,Rabu (2/8/23).

Rakor pakem tahun 2023 tersebut diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang didampingi Kasi Intel Kejari Yunius Zega mengatakan, peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dia menyebutkan, bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengatakan, Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia.

“Peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kota Padangsidimpuan belum ada ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat.

“Karena letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya aliran-aliran yang perlu di waspadai,” tegasnya dalam rapat itu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Sekretaris Tim Pakem

Sedangkan, anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan, Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan,Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan.

Perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru