MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI
kota
Baca Juga:
Serdang Bedagai I Sumut24.co
Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Serdang Bedagai didominasi karena faktor ekonomi, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian faktor Perselingkuhan dan Narkoba
Memasuki penghujung Bulan Juli Tahun 2023 Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara hampir mencapai 800 perkara Demikian disampaikan Humas PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga saat ditemui awak media dikantornya Jumat (28/7/2023)
Dijelaskannya Istiqomah Sinaga bahwa sejak Januari sampai dengan bulan Juli 2023, pihaknya sudah menerima perkara perceraian hampir 800 perkara, dan sekarang sudah ada 780 perkara. dan untuk pihak penggugat 90 persen itu adalah istri,”ujarnya.
Masih kata Humas PA Istiqomah Sinaga untuk data peningkatan masalah perceraian nanti bisa kita ketahui diakhir tahun karena kita ada laporan tahunan.
Dijelaskannya bahwa Sebenarnya dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan meskipun ada peningkatan dan untuk alasan perceraian itu bermacam-macam penyebabnya ada faktor Ekonomi, perselingkuhan, narkoba dan KDRT.
“Untuk di Serdang Bedagai faktor ekonomi itu yang lebih banyak diikuti kasus KDRT,”katanya.
Istiqomah menambahkan, total keseluruhan masalah peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Serdang Bedagai nanti diakhir tahun baru kita bisa mengetahuinya, apakah lebih dari tahun lalu (2022) yang mencapai 1200 kasus perceraian.
“Terkait masalah gugatan gratis itu ada namanya prodeo perkara secara cuma-cuma artinya negara memberikan dana kepada setiap satuan kerja nominal itu sudah ditentukan kepada masyarakat yang kurang mampu,”paparnya.
Dikatakannya, jadi kalau satu keluarga tidak memiliki biaya untuk melakukan gugatan maka negara akan memfasilitasi dengan adanya gugatan secara cuma-cuma dengan membawa surat dari desa atau kelurahan.
Sedangkan, untuk menekan angka perceraian sebenarnya sudah ada surat himbauan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022.
“Bolehnya, upaya perceraian diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan jadi kalau belum 6 bulan tidak boleh dan kalau masih bisa kami usahakan fokus untuk mendamaikan kedua belah pihak diruang sidang atau secara mediasi,”tutupnya.(Marwan)
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI
kota
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Ba
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
kota
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota