Senin, 18 Mei 2026

Syarat dengan Kepentingan! Pilkades Padangsidimpuan diduga Rawan Konflik

Administrator - Rabu, 26 Juli 2023 08:54 WIB
Syarat dengan Kepentingan! Pilkades Padangsidimpuan diduga Rawan Konflik

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Potensi timbulnya polemik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Padangsidimpuan semakin menguat, pasalnya masa jabatan 42 kepala desa (Kades) di Kota Padangsidimpuan akan berakhir di tahun 2023 ini.Rabu 26/7/23

Betapa tidak mungkin dugaan konflik akan terjadi, Pilkades yang seharusnnya dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 nantinya justru santer beredar adanya pengunduran dari waktu yang telah ditetapkan.

Bahkan diduga penundaan Pilkades di Padangsidimpuan ini syarat akan kepentingan politik di tahun 2024 mendatang. Jika memang hal tersebut terjadi, maka akan timbul bias dan konflik yang berimbas di tahun 2023 nantinya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution mengatakan adanya dugaan terhadap proses Pilkades yang tidak sesuai ketetapan Undang-Undang, efek negatif nya adalah bisa menimbulkan konflik yang syarat akan kepentingan.

Dengan gamblang, Rusydi Nasution berharap bahwa semua elemen masyarakat harus turut andil untuk terciptanya Pilkades yang damai dan aman di Padangsidimpuan.

Dimana prinsip-prinsip demokrasi harus diterapkan, namun jika ada ketetapan yang tidak terarah dalam pelaksanaan Pilkades nantinya ada baiknya segera diselesaikan untuk menghindari konflik.

“Kami dari DPRD berharap pelaksanaan pilkades berlangsung damai, aman dan menggembirakan. Oleh karena itu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang dan baik. Regulasi dipersiapkan dengan baik, bila masih ada polemik selesaikan, prinsip demokrasi mesti dijunjung tinggi, jujur dan adil. Jangan memaksakan kehendak, ciptakan pilkades bermartabat,” jelas Rusydi.

Rusydi Nasution yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerinda melanjutkan dirinya akan mendukung pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak itu. Yang mana berdasarkan rujukan dari surat edaran Kemendagri yang berisi “bahwa daerah bisa melaksanakan Pilkades”.

Tentunya Pilkades serentak bisa terlaksana apabila sudah dilakukan pembahasan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait kondusifitas masyarakat.

“Jika dasar hukum pelaksanaan pilkades masih polemik, selesaikan dulu. Jangan dipaksakan,” lanjut politisi partai Gerindra tersebut.

Sementara itu dari sisi Praktisi Hukum, Tua Alpaolo SH, MH menyebutkan untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkades dan Perda.

“Perda itu kebijakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, jika ada substansi persoalan dalam perda yang baru disyahkan itu bermasalah maka akan berpotensi Pilkades bermasalah kedepannya jika dipaksakan, karena itu menyangkut regulasi” Kata Tua Alpaolo Harahao, SH, MH.

Praktisi Hukum, Tua Alpaolo Harahap, SH, MH menjelaskan Perda yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades Agustus mendatang agar tidak menyebabkan kerugian.

“Jangan sampai pilkades dipaksakan menyebabkan kerugian nantinya. Contoh pilkades sudah menghasilkan 42 Kepala Desa, ada yang menggugat itu, bisa lain ceritanya. Serta saran saya, jika regulasi atau Perdanya belum matang dan ketidak sesuaian antara yang dibahas dengan yang disyahkan. Itu dulu bereskan, tuntaskan dulu bagaimana perda itu tidak menjadi persoalan kedepan” Tegasnya.

Sedangkan mekanisme dan regulasi pembentukan Perda itu harus sesuai sudah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dgn Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Itu kan mekanismenya. Ngak usahlah dijabar itu” pungkas Tua Alpaolo.

Dari pantauan terkait kelanjutan pilkades Padangsidimpuan akan di infokan setelah beberapa Skpd dan anggota DPRD kembali dari pertemuan di tingkat provinsi Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru