Sabtu, 09 Mei 2026

Pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas Oleh BWS II Sumatera Diduga Tanpa Plank Proyek

Administrator - Senin, 24 Juli 2023 13:53 WIB
Pembangunan Beronjong DAS Medan Amplas Oleh BWS II Sumatera Diduga Tanpa Plank Proyek

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co Pembangunan bronjong DAS di Medan Amplas Kota Medan, oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera di dua titik lokasi yakni Jl.Garu 3 Ujung dan Jl.Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kec.Medan Amplas, Kota Medan, diduga tanpa plank proyek dan pekerja tanpa dilengkapi K3 Minggu.(23/7/23).

Ketika diwawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ mengatakan, sesuai peraturan yang ada harusnya para pekerja dilengkapi K3, seperti yang kami lihat, tak satupun pekerja menggunakan pakaian keselamatan, Begitujuga pembangunan proyek ini juga tanpa plank sehingga kita tidak mengetahui, proyek siapa ini, ucapnya. Kita sebagai masyarakat berhak mengetahui proyek tersebut, karena dananya berasal dari uang rakyat, tegasnya.

Begitujuag ketika dikonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong’ mengatakan, “Bahwa proyem ini pekerjaan Swakelola langsung dari Pihak BWS II Sumatera, ungkap Simangunsong.

Lebihlanjut dikatakannya, bahwa pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).

Sontak hal tersebut makin membuat tim awak media bersama warga menjadi sangat terheran-heran, dimana biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada disiapkan Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).

“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor??, Dan yang makin anehnya bang katanya ini Swakelola dari BWS II Sumatera memakai anggaran APBN sehingga diduga beraroma korupsi!!”, Ungkap TN.

Menurut info pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari, dan diketahui pula secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Sumatera atau bahkan bukan pegawai honorer di BWS.

Sehingga hal ini dapat disimpulkan diduga telah melanggar aturan UU No.23 Tahun 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja. Untuk itu warga berharap agar Kepala BWS II Sumatera dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga diduga kuat sudah melanggar aturan, dan serta diduga beraroma korupsi, sehingga sangatlah perlu dilakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru