S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan sumut24.co Oknum Agent pengirim (penyalur) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berinisial S alias Nino dan Na, Jumat
Hukum
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Pembangunan bronjong DAS di Medan Amplas Kota Medan, oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera di dua titik lokasi yakni Jl.Garu 3 Ujung dan Jl.Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kec.Medan Amplas, Kota Medan, diduga tanpa plank proyek dan pekerja tanpa dilengkapi K3 Minggu.(23/7/23).
Ketika diwawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ mengatakan, sesuai peraturan yang ada harusnya para pekerja dilengkapi K3, seperti yang kami lihat, tak satupun pekerja menggunakan pakaian keselamatan, Begitujuga pembangunan proyek ini juga tanpa plank sehingga kita tidak mengetahui, proyek siapa ini, ucapnya. Kita sebagai masyarakat berhak mengetahui proyek tersebut, karena dananya berasal dari uang rakyat, tegasnya.
Begitujuag ketika dikonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong’ mengatakan, “Bahwa proyem ini pekerjaan Swakelola langsung dari Pihak BWS II Sumatera, ungkap Simangunsong.
Lebihlanjut dikatakannya, bahwa pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).
Sontak hal tersebut makin membuat tim awak media bersama warga menjadi sangat terheran-heran, dimana biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada disiapkan Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).
“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor??, Dan yang makin anehnya bang katanya ini Swakelola dari BWS II Sumatera memakai anggaran APBN sehingga diduga beraroma korupsi!!”, Ungkap TN.
Menurut info pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari, dan diketahui pula secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Sumatera atau bahkan bukan pegawai honorer di BWS.
Sehingga hal ini dapat disimpulkan diduga telah melanggar aturan UU No.23 Tahun 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja. Untuk itu warga berharap agar Kepala BWS II Sumatera dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga diduga kuat sudah melanggar aturan, dan serta diduga beraroma korupsi, sehingga sangatlah perlu dilakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut.red
Medan sumut24.co Oknum Agent pengirim (penyalur) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berinisial S alias Nino dan Na, Jumat
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melantik sebanyak 54 pejabat administrator dan pengawas di lin
News
Curanmor Rental PS Langit
kota
Polsek Medan Area Amankan Maling Spesialis Meteran Gas
kota
Deli Serdang Sumut24.coKetua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri menerima audiensi Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wi
Sport
Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal TaiwanHadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas
kota
Menuju Indonesia Emas 2045 Kasat Lantas Samosir Tanamkan Disiplin Lalu Lintas pada Generasi Muda di SMA Negeri 1 Palipi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri gala dinner Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA)
News
Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Info
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meninjau
News