Minggu, 10 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran

Administrator - Jumat, 07 Juli 2023 15:25 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24.co

Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial LS (39) di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupate. Asahan.

Kanit Idik Satnarkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan.

Personil berhasil mengamankan pelaku didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 31,06 gram brutto dan 1 1/2 (satu setengah) butir pil Ekstasi seberat 0,69 gram.

Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.

Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba,”kata Iptu Mulyoto. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru