Rusdi Lubis Nahkodai KAHMI Sumut Periode 2026-2031
PARAPAT, SUMUT24.CO H Rusdi Lubis SH MM resmi dipercaya menjadi Koordinator Presidium Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumatera Utara periode 2026
Politik
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ilyas S Sitorus mengatakan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah. Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Demikian dikatakan Kadiskominfo Sumut Ilyas S Sitorus kepada Wartawan di Medan, Rabu (5/7).
Menurut Ilyas Sitorus, Dalam surat edaran tersebut berisi, Dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) / Bahan Galian golongan C supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah. 2. Untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) I Bahan Galian golongan C sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) agar para Pengguna Anggaran (PA) I Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan. 3. Dalam rangka penegakan hükum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) Bupati / Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hükum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guna sinkronisasi dan harmonisasi antar pemerintah daerah terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran yang langsung ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara;, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara; Inspektur Provinsi Sumatera Utara; Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Provsu agar menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, ucap Ilyas.red
PARAPAT, SUMUT24.CO H Rusdi Lubis SH MM resmi dipercaya menjadi Koordinator Presidium Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumatera Utara periode 2026
Politik
Harta Wali Kota Medan Rico Waas Naik Rp 1,6 Miliar di LHKPN 2025
News
Shohibul Siregar KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik
Politik
Stadion Tuanku Tabiang Dipadati SKPD dan Masyarakat Kabupaten Solok
kota
Asren Nasution KAHMI Sumut Didorong Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan SDM Unggul
kota
Seleksi Akhir Pramuka Penggalang Kwarcab 0302 Kabupaten Solok Resmi Ditutup
kota
Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik
kota
Kurir Sabu Dibayar Pakai Narkoba, Polres Tapsel Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Bintuju
kota
Dirlantas Polda Sumut, Kombes PolFirman Darmansyah dipercaya Mengisi Posisi Dirlantas Polda Metro Jaya.
kota
Kapolri Ganti 9 KapoldaBrigjen Gidion Arif Setyawan Digeser ke Sulsel
kota