Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ilyas S Sitorus mengatakan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Demikian dikatakan Kadiskominfo Sumut Ilyas S Sitorus kepada Wartawan di Medan, Rabu (5/7).
Menurut Ilyas Sitorus, Dalam surat edaran tersebut berisi, Dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) / Bahan Galian golongan C supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
2. Untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) I Bahan Galian golongan C sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) agar para Pengguna Anggaran (PA) I Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.
3. Dalam rangka penegakan hükum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) Bupati / Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hükum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guna sinkronisasi dan harmonisasi antar pemerintah daerah terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran yang langsung ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara;, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara; Inspektur Provinsi Sumatera Utara; Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Provsu agar menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, ucap Ilyas.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News