Baca Juga:
Labura I Sumut24.co
Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhabatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pengungkapan itu berdasar laporan warga, : LP / B / 16 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, .dengan korban Asrawatii Nasution serta LP / B / 05 / III / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, dengan korban Siti Mahyuni Tanjung.
Pihak Reskrim dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Gunawan Sinurat mengamankan dua pria pengangguran diduga sebagai pelaku Curat berinisial Dani (20) dan Aris, (19) warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Sabtu (17/6/2023) di Kota Raja.
Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha STK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menerangkan , pencurian terjadi di sebuah ruko milik korban Asrawati . Pada saat itu korban melihat jerjak besi jendela samping rukonya telah dibongkar.
“Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X “, jelas Iptu Gunawan Sinurat kepada kru media ini , Selasa (20/6/2023).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa linggis, jam tangan Rolex berikut kotaknya dan gunting besar.
Dari hasil introgasi ke- dua pelaku juga ada melakukan pencurian lain (CURAT) di sebuah toko di dusun 1 Desa Kampung Pajak , dengan korban Siti Mahyuni.
Ke- dua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek NA IX-X’ guna proses lebih lanjut. (Indra)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News