Kamis, 14 Mei 2026

Terkait Meninggalnya Salah Satu Karyawan Di Perkebunan Milik PT MAI, DPD KNPI Padang Lawas Kembali Angkat Bicara.

Administrator - Sabtu, 10 Juni 2023 09:02 WIB
Terkait Meninggalnya Salah Satu Karyawan Di Perkebunan Milik PT MAI, DPD KNPI Padang Lawas Kembali Angkat Bicara.

PALAS I SUMUT24.Co

Baca Juga:

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Padang Lawas (DPD KNPI PALAS) memberikan pernyataan terkait dengan meninggalnya salah seorang pekerja di PT. Mazuma Agro Indonesia (PT. MAI) Kebun Bunut, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa kejadian meninggalnya salah seorang karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu (7/6/23).

Sekretaris DPD KNPI Padang Lawas, Husnul Yaqin Harahap didampingi oleh Adi Aman Nasution selaku Wakil Ketua menyampaikan rasa prihatin dan duka atas kejadian tersebut. Secara kelembagaan kami haturkan rasa prihatin dan duka atas insiden di PT MAI beberapa hari yang lalu, secara khusus kepada keluarga dari karyawan yang meninggal, Kata Husnul.

Lanjut Husnul kepada awak media bahwa informasi yang kami terima dan kami baca dari berita kalau kejadian salah seorang karyawan tersebut meninggal dunia di lokasi replanting PT. MAI.

DPD KNPI Padang Lawas memberikan pernyataan atas insiden ini yaitu pertama dari sisi alat pelindung diri. Kembali seharusnya kita paham akan pentingnya prosedur tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) dan ini merupakan hal wajib bagi perusahaan bahwa karyawan pada sebuah perusahaan, misalnya dalam kejadian ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menerapkan SOP K3 bagi seluruh karyawan dan pekerja, Ungkap Husnul pada hari Sabtu (10/6/23).

Kita sudah dengar bahwa kejadian meninggalnya karyawan tersebut adalah di lokasi replanting PT. MAI. Maka muncul pertanyaan apakah karyawan yang meninggal itu sudah memakai APD lengkap ? tentu pertanyaan ini yang bisa menjawab adalah pihak perusahaan. Kami sampaikan sekaligus juga mengingatkan agar publik tahu bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja, sehingga hal ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan menyediakan APD. Penyediaan dan penggunaan APD ini adalah ketentuan wajib dan ini berkekuatan hukum seperti sudah yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, tegas Husnul.

Kemudian kami ingin sampaikan terkait dengan asuransi dan santunan. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mengurus dan memberikan santunan khususnya kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia, Ucap Husnul. Kedua hal ini (APD pekerja dan asuransi) perlu menjadi perhatian dan merupakan bagian dari tanggungjawab PT. MAI selaku perusahaan tempat karyawan tersebut bekenrja, Lanjut Husnul yang sehari hari merupakan seorang dosen dan peneliti aktif.

Pada kesempatan yang sama , Adi Aman Nasution selaku wakil ketua DPD KNPI PALAS juga menyampaikan jika DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas akan terus mengamati, mengawal, dan mengikuti perkembangan atas kejadian ini. Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, perusahaan ataupun yang dalam hal ini proyek replanting tersebut dijalankan oleh pihak ketiga mesti bertanggungjawab terhadap alat pelindung diri pekerja yang lengkap dan bagaimana asuransi para pekerja yang terlibat di dalam proyek/pekerjaan tersebut. Ini menjadi hal yang begitu penting karena akan berkaitan dengan persoalan keselamatan diri pekerja dan keadilan yang didapatkan pekerja ketika ada kecelakaan kerja yang terjadi misalnya, jelas Adi.

Adi menambahkan sekaligus berharap kepada Pihak yang berwajib yakni dalam hal ini adalah Polres Padang Lawas agar secepatnya memberikan keterangan resmi terkait dengan penyebab meninggalnya salah seorang karyawan di PT MAI tersebut. Kita doakan dan support Polres Padang Lawas untuk segera memberikan pernyataan terkait dengan penyebab sebenarnya karyawan tersebut meninggal dunia, karena sekali lagi bahwa hal ini agar diketahui publik di Kabupaten Padang Lawas dan berkaitan dengan keadilan, tutup Adi.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru