Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Baca Juga:
Simalungun l Sumut24.co Beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) yang disuruh untuk jam kerja Lembur mengeluh Pasalnya Pihak Perusahaan Pengalengan ikan itu Tidak Membayar Uang Lembur.
PT.Suri Tani Pemuka yang berdomisili di kecamatan Panei Nagori Janggir Leto kabupaten Simalungun mempekerjakan Ratusan Buruh yang Berstatus Buruh Harian Lepas yang Siap dirumahkan Bila Produksi ikan sedikit ,bila Produksi ikan melimpah BHL itu di Buat Kerja lembur Namun di sayangkan Para buruh Mengeluh karena Pihak perusahaan tidak membayar uang Lembur sesuai Jam kerja.
Salah satu Buruh BHL yang identitasnya tidak mau disebut yang Di Dampingi Orang tuanya Mengatakan bila Produksi Ikan Melimpah dibuat jam kerja Lembur hingga 3 jam lamanya Namun Tidak di Bayar,” ya.Bang.. kami Buruh Harian Lepas Perusahaan bila Produksi ikan melimpah kami disuruh jam kerja lembur tapi tidak dibayar dan sebaliknya bila Produksi ikan sedikit setiap Saat bisa di Rumahkan apalagi disaat Hari-Hari Besar seperti hari Raya dan Nataru sebagian ada Pengurangan dan dirumahkan bila dibutuhkan Bekerja lagi kami dipanggil kembali, kami tidak tau apakah ini menghindari THR untuk tidak dibayar kami tidak tau,” ujarnya, ditambahkannya di dalam Ruangan dingin dibawah 0 derajat Celcius kami Bekerja Tanpa ada Istrihat selama berjam- jam hanya waktu istirahat makanlah kami bisa duduk kalau didalam ngak bisa duduk.” Imbuhnya yang juga di Amini Orang tuanya.
Ketua Dewan Pembina DPP LSM Fokus Mitra Indonesia Siantar – Simalungun AD.Silalahi Rabu (10/5) ketika dimintai keterangan Mengenai Upah Lembur yang tidak di Bayar oleh Perusahaan Pengalengan Ikan PT.Suri Tani Pemuka mengatakan,” kita harus menolong orang Moral yang tertekan yang bekerja di Perusahaan bila ada unsur Penekanan perusahaan terhadap Buruh tanpa Mentaati Peraturan Ketenaga Kerjaan kita siap membantu dimana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 Pasal 187 ayat 1, mengatakan jika Perusahaan tidak mematuhi Batasan Lembur dan tidak Membayar Upah lembur bagi Karyawaan dapat diancam Penjara 1 tahun dan Denda paling sedikit 10 juta, dan Pengusaha yang mempekerjakan Buruh melebihi waktu kerja harus ada Persetujuan Pekerja dan Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling Banyak 3 jam dalam 1 hari untuk jam Pertama jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 kali upah sejam untuk setiap jam kerja lembur. Jadi Bila Benar PT. Suri Tani Pemuka Tidak Membayar Upah Lembur kepada Para Buruh Harian Lepas itu agar APH mengusut ketidak Beresan itu,” ujarnya.(LP)
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik