Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau Briptu Imam Syafii melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak Karhutla kepada warga Dusun I desa Perkebunan Padang Pulau kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Rabu (19/04/2023).
Melalui sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau menyampaikan imbauan kepada warga apabila membuka/membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat membuat kebakaran hutan/lahan yang dapat menimbulkan dampak polusi udara.
“Serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya hingga ditimbulkan kebakaran. Apabila hal ini terjadi dapat dipidanakan dengan sangsi penjara paling minim 10 Tahun Penjara,†pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama.
Karena, sambungnya, dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak.
“Mencegah sejak dini terjadinya karhutla saat memasuki musim kemarau diharapkan mampu untuk mengurangi, bahkan menghilangkan bencana yang mungkin terjadi akibatnya,†pungkasnya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News