Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera-Utara Syafruddin SH.M Hum membenarkan akan adanya pelantikan terhadap 600 personil pejabat di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat ini.
“ya jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” terangkan Syafruddin menjawab konfirmasi wartawan Senin (27/3) di ruang Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan.
Ketika ditanyakan apakah pelantikan tersebut nantinya tidak akan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang dikarenakan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memasuki 6 bulan berakhirnya masa tugas tidak diperbolehkan melaksanakan pelantikan atau mutasi.
Menurut Syafruddin bahwa aturan itu masih dalam perdebatan dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024 .”masih debat table itu ya masa aturan 6 bulan Kepala Daerah yang tidak boleh itukan bagi Kepala Daerah yang mencalon sementara cerita calon masih tahun 2024 . Kan .. hasil Pileg tahun 2024 nya kan yang mencalonkan beliau dan sekarang belum ada cerita calon,” ungkap Syafruddin.
Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan. Dari sederet nama Kepala daerah yang masa kepemimpinannya segera berakhir terdapat nama Edy Rahmayadi.
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.red
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News