Sabtu, 04 April 2026

Masa Jabatan Edy Rahmayadi Tinggal 6 Bulan Lagi Pejabat Setara Fungsional Segera Dilantik

Administrator - Selasa, 28 Maret 2023 11:04 WIB
Masa Jabatan Edy Rahmayadi Tinggal 6 Bulan Lagi Pejabat Setara Fungsional Segera Dilantik

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera-Utara Syafruddin SH.M Hum membenarkan akan adanya pelantikan terhadap 600 personil pejabat di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat ini.

“ya jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” terangkan Syafruddin menjawab konfirmasi wartawan Senin (27/3) di ruang Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan.

Ketika ditanyakan apakah pelantikan tersebut nantinya tidak akan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang dikarenakan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memasuki 6 bulan berakhirnya masa tugas tidak diperbolehkan melaksanakan pelantikan atau mutasi.

Menurut Syafruddin bahwa aturan itu masih dalam perdebatan dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024 .”masih debat table itu ya masa aturan 6 bulan Kepala Daerah yang tidak boleh itukan bagi Kepala Daerah yang mencalon sementara cerita calon masih tahun 2024 . Kan .. hasil Pileg tahun 2024 nya kan yang mencalonkan beliau dan sekarang belum ada cerita calon,” ungkap Syafruddin.

Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan. Dari sederet nama Kepala daerah yang masa kepemimpinannya segera berakhir terdapat nama Edy Rahmayadi.

Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru