Baca Juga:
Dairi I Sumu24.co
Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Oleh Oknum Kepala Desa Sungai raya, masih dalam Proses Polres Dairi. Seperti yang telah pernah di Berita oleh Sebuah Media Online beberapa hari yang lalu, terkait adanya aduan Budiarjo Lingga, Penduduk Dusun Tapian Bindohara, Desa Sungai Raya, Kecamatan Si empat nempu hulu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, terkait Penyerahan Tanah dengan Dugaan Tanda tangan si Pemilik Tanah di Palsukan oleh Kepala Desa Sungai raya Berinisial (LDS) sehingga Budiarjo lingga di rugikan oleh Oknum dimaksud.
Terkait dengan Pemalsuan Tanda tangan dugaan Palsu itu, Budiarjo lingga (yang di rugikan) membuat Suarat Pengaduan ke Polres Dairi dengan nomor: LP/B/101/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 04/03/2023.
Untuk mengetahui tentang sejauh mana perkembangan Kasus Budiarjo lingga, awak Media mengkonfirmasi Satrekrim Polres Dairi Berinisial (JS) pada hari Kamis, 16/03/2023, jam 13:06, selaku Penerima Laporan Budiarjo lingga mengatakan lewat WhatSapnya .” masalah perkembangan penyedikan merupakan hak dari pelapor dan kuasa hukumnya bg…
Sambungnya lagi, .”Tapi untuk sekedar informasi saat ini msh tahap penyelidikan wawancara saksi dan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa yg di laporkan merupakan tindak pidana atau bukan.
Sesuai arahan Pihak Polres Dairi Berinisial ( JS ), tim Awak Media menghubungi Pihak Kuasa Hukum Budiarjo Lingga pada Hari Rabu, 22/03/2023 sekitar jam 14:06, melalui Tlpn WhatSappnya mengatakan .” Apa Pernyataan Pihak Penyelidik, itu aja tulis biar saya baca, ucapnya sambil mematikan Selulernya.
Jadi Kami dari Media mengharapkan, agar supaya Kasus Penjoliman terhadap Masyarakat ( Budiarjo lingga ) supaya benar – benar di tindak lanjuti oleh Penegak hukum secara adil dan transfaran. Apalagi di Duga pelakunya Pejabat Publik, supaya jangan menjadi Pertanyaan besar di Masyarakat.( Tim )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News