Sabtu, 04 April 2026

Menolak Kebijakan Bupati Paluta: Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Melakukan Aksi Demo Didepan Kantor Gubsu:

Administrator - Senin, 20 Maret 2023 15:47 WIB
Menolak Kebijakan Bupati Paluta: Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Melakukan Aksi Demo Didepan Kantor Gubsu:

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Paluta, Ratusan masyarakat menamakan Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/03/23).

Aksi ini menyerukan mosi tidak percaya kepada Bupati Kabupaten Paluta yang kebijakannya melakukan pemortalan atau penutupan menuju pabrik PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) yang dinilai sangat sarat dengan kepentingan.

Koordinator Aksi Syaiful Ritonga didampingi Koordinator Lapangan Habib Muda Dalimunthe menjelaskan bahwa penutupan jalan dengan cara melakukan pemortalan jalan di Simpang Brakas yang menjadi akses satu-satunya bagi kendaraan yang mengangkut hasil produksi perusahaan.

“Akibat portal tersebut berdampak bagi masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan yang sebelumnya bekerja sehari-harinya sebagai buruh dan tenaga kerja bongkar-muat tandan di Pabrik PT SSN,” teriak Syaiful.

Pengunjuk rasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Paluta. Padahal sama-sama diketahui seluruh peraturan yang dibuat mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah tujuannya hanya satu, yaitu demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan umat maupun rakyat Indonesia.

Berbeda dengan portal yang dibuat bupati yang membuat matinya pencaharian para saudara-saudara mereka yang berada di daerah Paluta. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyahuti aspirasi yang disampaikan.

Perwakilan Pengunjuk Rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Edy Rahmayadi agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Paluta dalam mengeluarkan keputusan Bupati Nomor 551/58/k/2022 karena seharusnya dalam mengeluarkan Perbup harus dilakukan musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan, yang mana setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut yakin Pengunjuk Rasa meminta Gubsu mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang Keputusan Bupati nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan karena dengan adanya portal tersebut telah mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar dan menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat.

Terpisah, Staf Fungsional Analis Kebijakan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Andi yang menerima pengunjuk rasa kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan pengunjuk rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Bupati Paluta ada mengeluarkan SK Nomor 551/58/k/2022.

“Kemudian kita terima dulu dan akan dilakukan kajian dan seterusnya menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan,” ungkapnya. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru