Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Baca Juga:
Pematangsiantar I Sumut24.co PT Binatama Baburamakmur selaku pengembang disebut sudah pernah menyampaikan secara tertulis larangan menggunakan fasilitas Komplek Siantar Bussines Centre (SBC) sebagai area parkir bus umum.
“Suratnya tertanggal 16 April 2016 ditujukan kepada pengusaha P.O Intra dan Paradep. Makanya bus Intra tak pernah lagi masuk komplek,” sebut Ketua RW Komplek SBC, Joni Monang Siregar kepada wartawan, Kamis 9/3/2023)
Larangan secara tertulis diterbitkan pihak pengembang, PT Binatama Baburamakmur setelah adanya komplain dari pihak para warga Komplek SBC yang terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara
“Para warga Komplainnya,di karena setiap pagi mendengar bisingngnya suara mesin Bus ke luar masuk komplek SBC lebih dari satu unit per hari. Dan kalau malam, parkir sampai 20 unit Bus Paradep. Makanya sekarang komplek ini sudah seperti terminal liar ,” terangnya.
Selain itu, warga Komplek SBC (eks penjara lama) komplain lantaran kondisi bangunan ruko yang dihuni di kwatir kan berpotensi retak diakibatkan getaran saat bus Paradep melintas menuju ke luar maupun masuk.
“Lihatlah, kondisi jalan di komplek sudah ada yang rusak. Kuatirnya, bangunan ruko sebagaian tempat tinggal kami bisa roboh suatu waktu. Tapi sampai sekarang tak hengkang juga. Sementara Intra sudah mengalah,” keluh seorang warga, dr Irene.
Ironisnya, pengusaha bus Paradep sekarang ini justru mendirikan tembok. Akibatnya, lebar ruas jalan yang selama ini dilintasi kendaraan warga Komplek SBC diduga menjadi berkurang.
“Seharusnya lebar jalan 14 meter menurut desaign pihak pengembang. Tapi sekarang menjadi 4 meter setelah pengusaha bus Paradep mendirikan tembok,” terangnya.
Informasi diperoleh, lahan kosong sebagai lokasi tembok yang didirikan pengusaha bus Paradep dulunya milik, Marta Friska.
“Saya tidak tahu apakah sudah milik Paradep atau masih menyewa. Yang jelas itu dulu milik, Marta Friska. Supaya ada kejelasan surat dan batas tanah harus dipertemukan. Sehingga terang-benderang,” ujar Robert (65) yang pertama kali tinggal di Komplek SBC.
Ketika di temui pihak Paradep. Mengatakan Kebetulan Bapak kami lagi sakit, Pakai Usigen dan di inpus hingga tidak bisa di ganggu kalau kenal telpon saja Jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar. Tanya sajalah nanti sama dia,” katanya.(ES)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News