P,Sidimpuan,Sumut24.co
Tim Tabur Kejaksaan Agung dibantu Tim kejari Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang buronan Endang Waskito (EW) terkait kasus korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan.
Baca Juga:
Penangkapan buronan EW, pada Rabu (16/11/22) petang. EW yang merupakan ASN dan pernah menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan buronan sejak 2018 itu melibatkan Tim dari Tangkap Buron (TaBur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Muba dan Intelijen Kejari Padangsidimpuan. Kasi Intel memimpin penangkapan berdasarkan perintah Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dan arahan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Saat Tim datang ke kediaman saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.
EW tak berkutik, EW yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Muba itu hanya bisa pasrah saat Tim mengamankannya.
“Bahwa DPO Endang Waskito (EW), terjerat kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan,†terang Kasi Intel kepada awak media, Kamis (17/11/22)
DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahuun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelasnya
Lebih lanjut, Yunius menjelaskan, bahwa setidaknya selama 2 pekan belakangan, Tim penangkapan yang lain telah berkoordinasi dengan pihaknya. Setelah 2 pekan mengintai gerak-gerik buronan tersebut, Tim gabungan akhirnya sukses mengamankan EW tanpa ada perlawanan dan langsung diboyong ke kantor kejari Padangsidimpuan selanjutnya Tim memboyong tersangka ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat dari Bandar Udara silangit †pungkasnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News