
LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"
LKP3A Fatayat NU Sumut "Sumut Darurat Femisida!"
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se Kabupaten Asahan, Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah ,” Ucap Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan oerundang undangan.
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).
Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. (tec)
LKP3A Fatayat NU Sumut "Sumut Darurat Femisida!"
kotaLatar Belakang NonTeknik, Plt Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Tak Layak
kotaTingkatkan Literasi Keuangan, Bank Sumut Edukasi Ratusan Pelajar Lewat Nusantara Science Competition dan Seminar Pendidikan Nasional seSumu
NewsPerjuangan Dai Pemberdaya Dompet Dhuafa di Pesisir P. Samosir Danau TobaSumut24.co Samosir yang terletak di tengahtengah Danau Toba di Ka
Newssumut24.co BALIGE, Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba tah
NewsPantia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru
kotaJaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali menekankan soal kedisiplinan terhadap seluruh para Aparatur Sipi
NewsPolda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan
Newssumut24.co ASAHAN, Apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, M.AP, pada hari Senin (04/08/2025) bukan sekadar rutinitas a
News