Baca Juga:
Madina, Sumut24.co
Beredar di media sosial Facebook akun palsu yang beratas namakan Efendi Lubis dengan mencantumkan wajah seorang tokoh publik yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu 19/10/22
Akun palsu yang beredar di media sosial Facebook yang mencantumkan wajah ketua DPRD Madina tersebut sangat meresahkan publik terkhusus sanak family dan konstituen (pendukung) mencintai bliau.
Dari amatan, pembicaraan diakun palsu tersebut baru sekedar biasa saja,akan tetapi ini sudah meresahkan,dalam hal ini salah satu pasal yang menyangkut di undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hukum atas pasal tersebut terjerat hukuman penjara selama 4 Tahun dan Denda 750 juta.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis saat dikonfirmasi terkait telah tersebar akun palsu atas wajah mirip dengan diri bliau.
“Kepada para pemain akun palsu siapapun itu jadilah pemain tanpa mengorbankan orang atau kelompok lain dan kepada masyarakat pemakai sosial media diharapkan bijak lah dalam mempergunakan social media ke arah dan hal – hal yang lebih bermanfaat”, Pesan Erwin
Dari pantauan di social media Facebook,akun palsu mirip ketua DPRD Madina bernama Efendi Lubis dan sudah beredar lebih kurang 1 jam lalu setelah berita ini ditayangkan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News