Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Tebingtinggi|Sumut24.co
Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui kantor Kelurahan, besok (Senin,19/9) akan menggelar pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) secara serentak di setiap masing -masing kelurahan yang ada di kota itu
Digelarnya pemilihan tersebut, karena masa jabatan kepala lingkungan (kepling) priode 2019-2022 telah berakhir di bulan September dan Oktober 2022.Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019,tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan
Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si melalui telepon selulernya ketika di konfirmasi Sumut24.co, Minggu sore (17/9)
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan P3A kota Tebingtinggi melalui Sekretaris,Drs Nasib Pujianto (foto) mengatakan,ada 179 kepala lingkungan (kepling) di 35 Kelurahan di kota Tebingtinggi.Sedangkan masa jabatan Kepling selama 3 (tiga) tahun
Terkait akan dilaksanakannya pemilihan kembali kepala lingkungan untuk priode 2022-2025, Nasib menjelaskan,bahwa berdasarkan Perwa Tebingtinggi, Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 13,pemilihan kepling dilakukan oleh tim pantia pemilihan yang ditetapkan Camat dari usulan lurah
Tim pantia pemilihan, kata Nasib,berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari, 2 (dua) unsur pejabat struktural kelurahan, 2 (dua ) orang pengurus LPM Kelurahan,1 (satu) orang pengurus Karang Taruna Kelurahan dan 2 (dua) orang pemuka masyarakat lingkungan setempatsetempat
“Kita berharap pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan di kota Tebingtinggi dapat berjalan lancar dan sukses ” harapnya
Berdasarkan Perwa Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7,bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum DPR, DPRD, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangakan di Pasal 8,salah satu syarat calon kepling tidak sebagai pengurus ataupun anggota partai politik sekurang-kurang satu tahun saat mendaftar sebagai calon kepling (TAV)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota