Jumat, 08 Agustus 2025

Besok, T. Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol

Administrator - Minggu, 18 September 2022 10:07 WIB
Besok, T. Tinggi Gelar Pemilihan Kepling,  Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol

 

Baca Juga:

Tebingtinggi|Sumut24.co

Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui kantor Kelurahan, besok (Senin,19/9) akan menggelar pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) secara serentak di setiap masing -masing kelurahan yang ada di kota itu

Digelarnya pemilihan tersebut, karena masa jabatan kepala lingkungan (kepling) priode 2019-2022 telah berakhir di bulan September dan Oktober 2022.Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019,tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan

Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si melalui telepon selulernya ketika di konfirmasi Sumut24.co, Minggu sore (17/9)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan P3A kota Tebingtinggi melalui Sekretaris,Drs Nasib Pujianto (foto) mengatakan,ada 179 kepala lingkungan (kepling) di 35 Kelurahan di kota Tebingtinggi.Sedangkan masa jabatan Kepling selama 3 (tiga) tahun

Terkait akan dilaksanakannya pemilihan kembali kepala lingkungan untuk priode 2022-2025, Nasib menjelaskan,bahwa berdasarkan Perwa Tebingtinggi, Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 13,pemilihan kepling dilakukan oleh tim pantia pemilihan yang ditetapkan Camat dari usulan lurah

Tim pantia pemilihan, kata Nasib,berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari, 2 (dua) unsur pejabat struktural kelurahan, 2 (dua ) orang pengurus LPM Kelurahan,1 (satu) orang pengurus Karang Taruna Kelurahan dan 2 (dua) orang pemuka masyarakat lingkungan setempatsetempat

“Kita berharap pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan di kota Tebingtinggi dapat berjalan lancar dan sukses ” harapnya

Berdasarkan Perwa Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7,bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum DPR, DPRD, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangakan di Pasal 8,salah satu syarat calon kepling tidak sebagai pengurus ataupun anggota partai politik sekurang-kurang satu tahun saat mendaftar sebagai calon kepling (TAV)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru