KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Bimbingan Belajar (Bimbel) termasuk sebagai Pendidikan Non Formal, yang secara aturan anak didik yang lulus harus mendapatkan sertifikat dari pihak Bimbel dengan kriteria sertifikat yang diterima oleh anak didik adalah sertifikat yang diakui keabsahannya dari Dinas Pendidikan.
Namun beda pula dengan Bimbingan belajar Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang membuka Kursus Bahasa Inggris dan Matematika yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA), kendati sudah berakhir izinnya di bulan 27 Juni 2019, pihak Pengelola Bimbel Aditya Education Centre tetap menjalankan aktivitas belajar mengajarnya.
Kemudian Awak Media kembali mencoba konfirmasi Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (25/08/2022) mengatakan, “ada yang perlu diluruskan itu isi berita kawan-kawan media yang lalu bang, yang benar izin Bimbel Aditya Education Centre dari Dinas Pendidikan masa berlakunya terhitung TMT 28 juni 2016 sampai dengan 27 juni 2019,” ucap Musa Al Bakri.
“Jika mengikut izinya memang sudah mati selama 3 tahun bang, dan sebatas yang saya tahu pihak Bimbel Aditya Education Centre sampai dengan saat ini belum ada lagi mengurus perpanjangan izinya ke Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Asahan, dan jikapun pihak Bimbel Aditya Education mengurus melalui Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) rekomendasinya tetap masuk ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, namun sampai dengan saat ini kami belum ada menerima perpanjangan izin usaha Bimbel Aditya Education, baik itu secara manual maupun maupun melalui cara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ucap Musa Al Bakri.
Menutup keterangnya, Musa Al Bakri mengatakan, bahwa izin sebenarnya harus diikuti sesuai dengan aturan dan mekanismenya, mengingat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) mengeluarkan sertifikat untuk peserta didik, maka secara otomatis setiap Bimbel yang mengeluarkan sertifikat untuk anak didik harus mengurus izin.
“Supaya keabsahan sertifikat yang dikeluarkan oleh pengusaha Bimbel diakui keabsahannya oleh Dinas Pendidikan serta berlaku kemana pun,” ungkap Musa Al Bakri. (tec)
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News