Kamis, 15 Oktober 2026

Kemenkumham Memberikan remisi umum kepada 600 orang

Administrator - Rabu, 17 Agustus 2022 10:31 WIB
Kemenkumham Memberikan remisi umum kepada 600 orang

P SIDEMPUAN I SUMUT24.co Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 600 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padang Sidempuan. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH di Aula Lapas kelas IIB pada Rabu (17/8).

Baca Juga:

Walikota Padang Sidempuan pada kesempatan ini membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam sambutannya disampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Wako Irsan berharap, bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

“Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma, A.Md,IP, SH,MH mengatakan untuk tahun ini ada 600 orang yang akan mendapatkan remisi,” jelasnya.

Ditambahkan terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.  Terkait kasus tindak pidanan korupsi (Tipikor), yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda. “Jadi kita bisa usulkan,” imbuhnya.

Acara pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Padang Sidempuan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Padang Sidempuan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rp20 Miliar Disebut Telan Dana, Stadion Sangnaualuh Kembali Disuntik Rp7,39 Miliar: Manson Purba Desak APH Usut Dugaan Korupsi
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
komentar
beritaTerbaru