Minggu, 10 Agustus 2025

Sidang Perdana Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, SS Sakit

Administrator - Senin, 15 Agustus 2022 14:11 WIB
Sidang Perdana Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, SS Sakit

PADANGSIDIMPUAN,SUMUT24.co Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis (SS) dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan (PH) akhirnya digelar, Senin (15/8/22) sore.

Baca Juga:

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, SS tidak dapat mengikuti persidangan lantaran mengalami sakit.

Pantauan awak media, sidang yang Ketuai Majelis Hakim, Sulhanuddin ini dilakukan secara virtual. Dimana, majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 2. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yus Iman Harefa dan Sulaiman Rifai berada di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidimpuan.

Dalam pembacaan dakwannya, JPU, Yus Iman Harefa menyebutkan, terdakwa Purnama Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid 19 dengan anggaran senilai Rp 600 juta.

Dimana dalam Surat Perintah Tugas (SPT), terdakwa diperintahkan mengeluarkan anggaran Rp 150 ribu per/hari kepada per orang.

Namun berdasarkan dokumen dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani SS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa alias fiktif.

“Karena, mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Covid 19 Tahun Anggaran 2020. Tanda tangan mereka tidak pernah menerima SPT maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring Covid 19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan tidak pernah menandatangani SPPD,” ungkap JPU.

Akibat perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 352 juta. Dimana, akibat perbuatan tersebut terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Oleh majelis hakim, sidang akan kembali digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk terdakwa SS dengan tanggal yang sama dengan agenda pembacaan terdakwa.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Apresiasi Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo di Sumatera Utara Rally APRC 2025
Komit Selesaikan Utang DBH, Pemprov Bayar Rp674 M ke Kabupaten/Kota, Ini Kata Bobby
Gubernur Sumut Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha
Dapat Dana Rp 4,5 Milyar, Mahyaruddin Salim : Dipergunakan Untuk Tanjungbalai Emas
Nasionalisme Ditumbuhkan, Kapolres Tanjungbalai Bagikan Bendera Merah Putih Dengan Nelayan
Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Tingkat Kabupaten Toba Disesuaikan
komentar
beritaTerbaru