
Ijeck Apresiasi Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo di Sumatera Utara Rally APRC 2025
SIMALUNGUN Pembina Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara, Dr. H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum, mengucapkan terima kasih dan apres
NewsPADANGSIDIMPUAN,SUMUT24.co Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis (SS) dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan (PH) akhirnya digelar, Senin (15/8/22) sore.
Baca Juga:
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, SS tidak dapat mengikuti persidangan lantaran mengalami sakit.
Pantauan awak media, sidang yang Ketuai Majelis Hakim, Sulhanuddin ini dilakukan secara virtual. Dimana, majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 2. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yus Iman Harefa dan Sulaiman Rifai berada di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidimpuan.
Dalam pembacaan dakwannya, JPU, Yus Iman Harefa menyebutkan, terdakwa Purnama Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid 19 dengan anggaran senilai Rp 600 juta.
Dimana dalam Surat Perintah Tugas (SPT), terdakwa diperintahkan mengeluarkan anggaran Rp 150 ribu per/hari kepada per orang.
Namun berdasarkan dokumen dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani SS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa alias fiktif.
“Karena, mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Covid 19 Tahun Anggaran 2020. Tanda tangan mereka tidak pernah menerima SPT maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring Covid 19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan tidak pernah menandatangani SPPD,†ungkap JPU.
Akibat perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 352 juta. Dimana, akibat perbuatan tersebut terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Oleh majelis hakim, sidang akan kembali digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk terdakwa SS dengan tanggal yang sama dengan agenda pembacaan terdakwa.zal
SIMALUNGUN Pembina Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara, Dr. H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum, mengucapkan terima kasih dan apres
NewsMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov
NewsMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berharap kehadiran Vihara Vimalakirti Medan dapat menjadi tempat yang menyejukkan bag
NewsTANJUNGBALAI Pemko Tanjungbalai menerima penyaluran dana sebesar Rp 4,5 Milyar dari Pemprovsu. Penyaluran dana bagi hasil (DBH) tersebut
InfoTANJUNGBALAI Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 80 hanya tinggal menghitung hari dilaksanakan. Tentunya untuk mengenang
UmumBALIGE Upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke80 tingkat Kabupaten Toba akan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Toba.
UmumMEDAN Ketua Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, mengapresiasi penay
CinemaKomunitas Kawan Hebat Health Lifestyle dan Sustainable Kota Jambi Volunter Kesehatan Gratis
kotaJakarta Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan
HukumJAKARTA Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke15 dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo berpesan agar organisas
Sport