Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
News
Baca Juga:
- Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
- Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
- Ketua TP PKK Asahan Salurkan Kepedulian Lewat Bhakti Sosial Keagamaan, Peluk Anak Yatim dan Lansia
Lebih lanjut, Misbakhun menolak untuk berspekulasi ataupun mengomentari lebih jauh mengenai substansi penyidikan yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR RI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
"Saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai nama-nama yang disebut atau informasi yang sedang didalami KPK. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami menghormatinya," tambah Misbakhun.
Kasus Bermula dari Pengakuan Tersangka Satori
Penyidikan terhadap kasus ini berawal dari pengakuan salah satu anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Satori mengungkap bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK dalam periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut, yang semestinya digunakan untuk program sosial masyarakat, diduga kuat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti penyimpanan dalam bentuk deposito, pembelian aset, hingga dialihkan dalam bentuk investasi. Bahkan, Satori diduga mencoba menyamarkan aliran dana tersebut dengan memanfaatkan jasa salah satu bank untuk melakukan pencucian uang (money laundering).
Atas perbuatannya, Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, serta tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Kolektif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan dari tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR lain. Menurut KPK, program CSR dari BI dan OJK seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Program CSR seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu. Kami akan menelusuri aliran dana tersebut dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat," ujar Alexander dalam konferensi pers.
KPK menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan tergolong sistematis, dengan kemungkinan melibatkan jaringan internal dan eksternal di kedua lembaga keuangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.
Transparansi dan Reformasi CSR Lembaga Keuangan
Kasus ini juga mendorong desakan dari berbagai kalangan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program CSR di lembaga-lembaga keuangan negara. Sejumlah pengamat menilai bahwa perlu adanya sistem audit dan pelaporan yang lebih transparan terhadap penyaluran dana CSR, khususnya ketika melibatkan aktor-aktor politik.
"Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana CSR dikelola oleh lembaga seperti BI dan OJK. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi kontribusi sosial, justru menjadi bancakan elit politik," ujar Indrawan Harahap, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
DPR Diimbau Buka Data dan Bersikap Kooperatif
Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik dan moral yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Jika terbukti, keterlibatan anggota DPR dalam korupsi dana CSR akan menjadi preseden buruk bagi hubungan antara legislatif dan lembaga keuangan negara yang selama ini seharusnya dijaga secara profesional.
Penutup: Ujian Integritas Bagi Komisi XI dan DPR RI
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menjadi ujian besar bagi integritas Komisi XI dan DPR RI secara keseluruhan. Di tengah sorotan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi hal mutlak yang harus ditegakkan.
Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sebagaimana mestinya, sembari menunggu proses hukum berjalan. Namun publik kini menantikan, bukan hanya proses hukum yang adil, tetapi juga langkah konkret dari DPR RI untuk membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.rel
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
News
sumut24.co MEDAN, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kinerja Wali Kota Medan Rico Waas selama dua tahun kepemimpi
kota
DARI MASJID ALISRA&rsquo H. SOEPRAPTO SOEPARNO, JNE MEDAN SAMBUT SHARING TIME BERSAMA RICKY HARUN
News
KEDAN PRABO NOL LAPAN Resmi Bentuk DPC Deliserdang, Siap Bersinergi dengan Pemerintah dan TNIPolri
News
Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Ruas di Kecamatan Gunung Maligas, Pastikan Infrastruktur Berkualitas
News
Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026
News
Maulid Nabi di Aie Abu Berbuah Kabar Besar, Wabup Solok Janjikan Perjuangkan Jalan Rusak Lewat Inpres
News
Pengelolaan sampah di Kabupaten Solok memasuki babak baru.
News
Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo
News
Ketua Dewan Hatobangon DPD IKANAS Sumut H. Pandapotan Nasution, SH Berpulang di Usia 88 Tahun
News