Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
Baca Juga:
- Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
- Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
- Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
Medan I Sumut24.co Asber Silitonga (52) selaku Direktur PT. Asrijes divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan yang merugikan negara Rp1.224.734.526
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).
Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.734.526 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.
Terdakwa, sebut majelis hakim, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.
Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.
Kemudian terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan handy talky tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak.
Kacaunya, meski barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian negara.
Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62)Â telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (zul)
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News
Go Healthy with Taiwan 2026 832 Proposal dari 62 Negara, Taiwan Dorong Inovasi Kesehatan Berbasis AI
News
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News