Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
P. Sidimpuan,Sumut24.co Perilaku RA alias Willy (22), warga Desa Muaratais II, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan sungguh di luar nalar dan benar-benar nekat. Bayangkan saja, hanya gegara tak terima disuruh pulang dari warung kopi, ia nekad membacok pedagangnya, Ismail Siregar (62), hingga akhirnya meregang nyawa.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, S.Sos, menyebut, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan Jend. AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/3/22) dini hari.
“Saat itu, korban didatangi tersangka (Willy) untuk minum kopi. Berhubung sudah larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh tersangka pulang,” ungkap Kasat, Kamis (7/7/22) sore.
Rupanya, lanjut Kasat, Willy tidak terima. Entah setan apa yang merasuki Willy, dia tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkan nya kepada korban secara membabibuta. Bacokannya itu mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban.
Kata Kasat, korban yang dianiaya secara brutal itu kritis karena luka bacok hingga harus dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padangsidimpuan. Nahas bagi korban, ia menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Usai menganiaya, terlapor melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” Ungkap Kasat.
Kasat menerangkan, setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy, akhirnya Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi terkait keberadaannya. Persis pada Senin (4/7/22), petugas berangkat menuju Perumahan RS, Dusun II Rambungan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
“Kemudian, Team Tekab berkoordinasi dengan Polsek Batang Kuis dan berhasil mengamankan terlapor di sebuah Perumahan RS, Dusun II Rambungan, Desa Baru,” jelas Kasat.
Menurut Kasat, saat diinterogasi, awalnya Willy sempat berkelit. Namun setelah disampaikan fakta-fakta peristiwa kepada Willy, ia mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan menggunakan parang.
Sebilah parang dan hasil visum et repertum (VER) menjadi barang bukti penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.zal
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis