Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Medan I Sumut24.co Sidang lanjutan tiga terdakwa yakni Dr Heriati Chaidir dan Darwin Sembiring dan M.Syafi’i yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Sulhanuddin berlangsung sengit. Pasalnya, saksi ahli audit keuangan negara Hernold Feri Makawimbang, tidak mampu menjelaskan tentang gantirugi tanam tumbuh di kebun Simpang Koje dan Kampung Baru.
Seperti diketahui, diawal persidangan kuasa hukum ketiga terdakwa keberatan dengan ahli Hernold Feri Makawimbang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Sumut.
Selain bukan sarjana hukum, tidak pula ahli akuntan, sehingga dipandang tidak memiliki kompetensi melakukan penghitungan kerugian negara.
Benar saja, ketika dicecar hakim terkait seberapa kerugian yang masing masing ditimbulkan oleh ketiga terdakwa, ahli Hernold tidak bisa menjelaskan.
” Saudara katanya, ahli menghitung kerugian negara, anda jangan main main. Ini menyangkut nasib ke 3 orang ini. Kalau anda bilang menghitung berdasarkan laporan dari Ngadino ( KTU PSU), anak SD juga bisa, tinggal ambil kalkulator,” sergah hakim anggota As’ad Rahim Lubis.
Selain itu, saksi ahli ini juga beberapa kali ditegur oleh majelis hakim mengenai keahliannya di BAP.Â
“Jadi keahlian saudara apa, ahli ngapai aja? Ini hanya copy paste dari jaksa saja,” tegas hakim As’ad .
Dalam persidangan itu, ahli juga tampak kebingungan menjawab pertanyaan masing-masing penasehat hukum terdakwa Darwin Sembiring, yakni Dr OK Isnainul SH MH, M.Sa’i Rangkuti SH MH dan Datuk Zulfikar SH.
Sedangkan ahli kedua, Irham dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara yang dihadirkan jaksa menjelaskan mengenai tapal batas lahan yang berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) baik di kebun Simpang Koje maupun Kampung Baru.
Namun seiring waktu berjalan, diakuinya sejak lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2020, saat itu juga telah diajukan ke Kementerian Kehutanan agar kawasan tersebut menjadi kawasan perkebunan PT.PSU.
” Keterlanjuran itu banyak juga terjadi di banyak daerah di Indonesia, makanya UU Cipta Kerja keluar. Jadi PSU sudah mengajukan itu, dan tidak ada lagi persoalan di PT.PSU,” jelasnya.
Diluar persidangan, OK Isnainul menyebutkan, pada intinya  keberatan dari awal, karena sudah melihat tidak ada kompetensi dia ( saksi audit) sebagai seorang saksi mengenai kerugian negara.
Terbukti, papar Isnainul, hakim agak emosi melihat kesaksian saksi ahli yang pertama. Begitu juga dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan penasehat hukum, saksi ahli tidak bisa membedakan ganti rugi tanam tumbuh, dan ganti rugi lahan.
” Anehnya, dia bersikeras bahwasanya ganti rugi tanam tumbuh adalah ganti rugi lahan yang merupakan hak milik, padahal nyata nyata judulnya aja GRTT, ” ujarnya.
Isnainul menilai, ahli tidak faham hak keperdataan yang melekat kepada masyarakat penggarap, karena masyarakat yang menguasai puluhan tahun. Masyarakat memiliki legalitas, walaupun legalitasnya dari pemerintah setempat.
Seandainya tidak digantirugi ini akan mencederai rasa keadilan. karena tanam tumbuh itu melekat hak keperdataan mereka. Kalau tanah memang tidak melekat karena itu tanah yang dikuasai oleh negara, dalam hal ini dinas kehutanan,” tutupnya. (zul)
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News