Rabu, 01 Juli 2026

Rapat Kordinasi Penertiban PETI di Kab Madina Dipimpin Dirreskrimsus Poldasu & Dihadiri Bupati Madina

Administrator - Senin, 13 Juni 2022 14:11 WIB
Rapat Kordinasi Penertiban PETI di Kab Madina Dipimpin Dirreskrimsus Poldasu & Dihadiri Bupati Madina

MEDAN I SUMUT24.Co Ribuan hektar lahan di Kab Mandailing Natal (Madina) mengalami kerusakan akibat pertambangan illegal yang sudah cukup lama berjalan.

Baca Juga:

Kerusakan itu terjadi akibat ulah ribuan penambang ilegal, baik yang melakukan alat berat maupun yang menggunakan dompleng.

“Ribuan masyarakat terlibat penambangan ilegal. Aktivitas itu sudah berjalan cukup lama dan hingga kini sudah ribuan hektar lahan mengalami kerusakan,” sebut Bupati Muh Ja’far Sukhairi Nasution usai menghadiri rapat kordinasi tim pemulihan lingkungan hidup Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab Madina yang dilakukan di Mapoldasu, Senin (13/06/22).

Rapat kordinasi Penertiban PETI di Kab Madina dipimpin Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan dengan dihadiri Bupati Madina Muh Ja’far Sukhairi Nasution, Kapolres Madina AKBP M.Reza Chairul AS, Dandim Madina dan para stakeholder Kab Madina.

Sukhairi mengatakan, Porkopinda Kabupaten Madina sepakat membentuk tim khusus untuk memberantas penambangan emas ilegal dan melakukan pemulihan lingkungan yang sudah tercemar.

” Tim ini akan segera bekerja untuk memberikan sosialisasi lebih awal bagaimana para penambang emas tanpa izin ini menghentikan kegiatannya,” ucapnya.

Jafar menyebut, pihaknya sudah mendata adanya ribuan titik di wilayah Kabupaten Mandina yang menjadi tempat penambangan emas ilegal.

” Penggunaan merkuri dan sianida tentu ini bagian dari tugas tim untuk melakukan penyuluhan tentang bahayanya ini,” ucapnya lagi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan mengatakan tim yang sudah dibentuk ini akan terus menghimbau kepada para penambang baik yang menggunakan eksavator maupun dompeng bisa menghentikan kegiatan ilegalnya.

Kombes John Nababan menghimbau kepada warga agar tidak lagi melakukan penambangan yang akhirnya merusak lingkungan. Bila himbauan tidak dihiraukan maka dengan terpaksa sebagai upaya terakhir akan berhadapan dengan hukum.

” Apabila ditemukan dilapangan dihimbau tidak mau berhenti, maka mereka akan berurusan dengan hukum,” tegas Dirkrimsus Polda Sumut.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026  Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
komentar
beritaTerbaru