Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
MEDAN I SUMUT24.Co Personel Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang pelaku pembobolan rumah kos-kosan berinisial Zul alias Kifli (36) warga Jalan Ampera III Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Selasa (7/6/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban, Bryan Dimas Adji Nugroho (21) warga Tanjung Gading, Batubara/Jalan Ampera Raya yang tertuang di Nomor: LP/B/255/V/2022/Sek Medan Timur.
“Dalam laporannya, sekira pukul 05.00 WIB korban yang sedang tertidur di rumah kos-kosannya terbangun karena alarm HP miliknya berbunyi. Selanjutnya korban mencari laptop miliknya. Lantaran tidak kelihatan, korban membangunkan temannya yang juga tidur sekamar dengan korban untuk menanyakan keberadaan laptopnya,” ujarnya.
Teman korban yang terbangun sambung Kanit, mengatakan jika laptop korban diletakkan di meja kaca ruang tamu. Bryan bergegas ke ruang tamu, namun laptopnya telah raib. Di saat bersamaan teman korban juga bergegas ke ruang tamu, namun HP miliknya yang diletakkan di kursi juga raib. Korban dan temannya mengecek ke seluruh ruangan, dan ternyata jendela kamar dalalm keadaan terbuka. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Medan Timur.
“Setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim kita kemudian melakukan cek lokasi sekaligus melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kita berhasil mengungkap identitas pelaku pembobolan rumah kos-kosan itu,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Japri, personel Reskrim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, Zul alias Kifli berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah menuju ke kamar sebelah, lalu keluar melalui jendela. Namun pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan pengepungan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pelaku ditemukan tali tambang dan besi pengait berbentuk S yang digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian. Serta kemeja warna abu-abu dan celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah kos-kosan korban dengan menggunakan tali dan besi berbentuk S agar bisa memanjat rumah.
“Barang hasil curian berupa laptop dan HP milik korban telah dijual pelaku ke seorang pria berinisial Al alias Wakwaw (DPO) seharga Rp 1,650.000. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan untuk memburu penadah barang hasil curian,” tegasnya mengakhiri sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(W05)
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum