Senin, 06 April 2026

Kasus Kerangkeng Milik Bupati Non Aktif Segera Direkon, 5 Oknum Polri Dihukum

Administrator - Selasa, 24 Mei 2022 18:06 WIB
Kasus Kerangkeng Milik Bupati Non Aktif Segera Direkon, 5 Oknum Polri Dihukum

MEDAN I SUMUT24.Co Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. “Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/05/22). Kelima personel yang diberikan sanksi itu AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, Briptu A dan Bripda ES.

Baca Juga:

“Sanksi yang dijatuhi beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” sebut Hadi Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kelima personel Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan.

Diketahui, kelima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus kerangkeng terdiri dari satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat.

“Dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilang tersangka terkait kasus kerangkeng itu,” pungkas Hadi menambahkan, Kapoldasu tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi anggota Polri yang terlibat kriminalitas.

Rekontruksi Sementara itu, dalam pekan ini, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara segera melakukan rekontruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. “Dalam waktu dekat (pekan ini) kita akan melakukan rekontruksi dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/22) pagi.

Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas dan melihat peran masing-masing kesembilan tersangka dalam melakukan dugaan penganiayaan terhadap para penghuni tersangka dan setelah rekon tentu kita akan menyegerakan pelimpahan berkas kepada kejaksaan. Terkait Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dihadirkan dalam rekontruksi itu, Hadi belum bisa memastikannya.

“Nanti kita lihat, penyidik yang menentukan yang jelas para tersangka itu yang memainkan peran rekontruksi itu. Atau ada peran pengganti dari kita (Polda Sumut),” katanya menambahkan, lokasi rekonstruksi akan ditentukan penyidik.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan. Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
komentar
beritaTerbaru