Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Medan I Sumut24.co Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara, Batara meminta kepada semua pihak terkait dapat mematuhi pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran 1433 H demi kelancaran arus mudik maupun arus balik di Sumatera Utara khususnya. “Tentunya semua itu agar proses mobilisasi masyarakat menjelang dan setelah lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan,†kata Batara kepada wartawan, Rabu (20/4). Dia didampingi Humas, Ardiansyah Nasution menjelaskan pengaturan arus dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 tahun 2022 tanggal 11 April 2022 yang didalamnya juga menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2022.
Baca Juga:
Untuk waktu pemberlakuan pengaturan pembatasan operasional untuk jalan tol pada arus mudik yaitu mulai, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5) pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai berlaku sejak Jumat (6/5) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.
Pada ruas jalan non tol/jalan nasional untuk arus mudik mulai Kamis-Minggu (28/4-1/5), dimana mulai Kamis s.d. Sabtu (28-30 April) berlaku dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 24:00 WIB, sedangkan pada Minggu (1/5) mulai berlaku pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai Jumat – Senin (6- 9 Mei), dimana berlaku pukul 07.00-24.00 WIB pda hari Jumat dan Sabtu (6 & 7 Mei) serta pukul 07.00 hari Minggu 8 Mei s.d. pukul 12.00 WIB hari Senin 9 Mei.
Dijelaskan Batara, khusus di Sumatera Utara untuk pembatasan jalan non tol/jalan nasional yaitu untuk jalur Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea. Dalam SE dimaksud, kata Batara pengaturan pembatasan mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang di antaranya, BBM atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, bahan kebutuhan pokok, hantaran pos dan uang, pupuk serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.
Dalam keterangannya Batara menyebutkan penutupan sementara operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumut dan beberapa daerah lainnya yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya keberadaan UPPKB tersebut dapat dijadikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan maupun masyarakat yang mudik lebaran, ungkap Batara.red
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News