Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Medan I Sumut24.co Kejati Sumut dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48) di Apartemen Kalibata City, tepatnya di warung milik terpidana, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 12.38 Wib.
Kajati Sumut Idianto melalui pers relis Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022) malam mengatakan, Paulina selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.
” Selama dalam pelarian, Paulina melakukan kegiatan usaha membuka warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” sebut Yos.
Dikatakan, Paulina merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dikatakan, Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.
Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijualnya berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kec. Hamparan Perak, Deliserdang.
“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih,” ujarnya.
Disebutkan pula, Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.
Kemudian menyatakan, Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun
“Saat dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” tandasnya.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.
Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. (zul)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota