ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN III Kebun Pulau Mandi, Hendra Arnan menyurati pimpinan media Online sebagai sanggahan/bantahan berita edisi terbit 21/03/2022 dari salah satu media Online terbitan Medan.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (22/03/2022), terkait dugaan pengancaman dan mengintimidasi melalui WhatsApp (WA) atau pesan singkat yang dituliskan Hendra Arnan atau akrab disapa Ujang menyampaikan, bahwa dirinya secara pribadi keberatan atas pemberitaan yang telah merugikan dan mencemarkan nama baik beliau dan organisasi SPBUN PTPN III Kebun Pulau Mandi, karena beliau tidak ada niat seperti yang disampaikan dalam pemberitaan itu.
“Saya menggunakan Hak jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga melakukan Konfrensi Pers pada hari ini”, ucap Ujang di Kantor Kebun PTPN III Kebun Pulau Mandi.
Selanjutnya, Ujang menjelaskan, bahwa apa sebenarnya niat menghubungi saudara ER dalam kapasitasnya sebagai warga Desa Buntu Pane dan tidak
ada kaitannya dengan kegiatan Jurnalistik atau Pers, dan adapun informasi dari salah satu mitra (wartawan) inisial BW, sebelum mechat melalui WA kepada ER, bahwasanya BW menyampaikan akan ada aksi unjuk rasa atau demo yang akan dilakukan oleh saudara ER ke Kantor PTPN III Kebun Pulau Mandi ini.
“Saya sebagai ketua SPBUN sekaligus karyawan sudah sepantasnya melindungi tempat bekerja Saya, sehingga saya berinisiatif untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi yang di sampaikan BW tentang niat dari ER untuk melakukan aksi demo di wilayah kerja saya, selain demo juga tidak dibenarkan dalam situasi negara sedang memerangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah covid19, saya juga berusaha menjaga situasi yang kondusif diwilayah kerja sesuai dengan kapasitas saya sebagai Ketua SPBUN”, ucap Ujang.
Kemudian, Ujang juga menambahkan, kalau memang saudara ER mengkaitkan chat WA beliau dengan isu SARA dan yang paling disesalkan saudara ER tanpa ada itikad baik untuk melakukan konfirmasi sebelum dimuat atau diterbitkan pemberitaannya.
“Bukankah dalam kode etik Pers jelas diatur jika wartawan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum dijadikan topik beritanya, dan apakah jika menyebar luaskan chatting saya melalui media elektronik tidak melanggar hukum dan Undang-undang cyber, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE”, ungkap Ujang mengakhirin. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News