Jumat, 03 Juli 2026

Ini Kata Lawyer Muda Joni Soal Penundaan Pemilu 2024

Administrator - Kamis, 03 Maret 2022 17:02 WIB
Ini Kata Lawyer Muda Joni Soal Penundaan Pemilu 2024

Medan I Sumut24.co Lawyer muda, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH, menjelaskan secara konstitusi penundaan Pemilu 2024 tak punya dasar hukum, kecuali menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yaitu presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Baca Juga:

Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” Sementara, Joni melanjutkan, jika melihat secara eksplisit Pasal 7 atau Pasal 22E, disebutkan bahwa soal bisa dipilih kembali, itu hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lima tahun plus dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan lima tahun, artinya sepuluh tahun.

Joni mengatakan jika melihat aturan itu sebenarnya sudah memberikan panduan yang cukup kepada penyelenggara pemerintah. “Kalau mau mengakhiri kekuasaan, ya, harus siap-siap di tahun ke sepuluh harus mundur posisinya, kecuali memang mekanisme Pasal 12,” katanya.

Namun, Joni berujar, masalahnya adalah bagaimana cara menafsirkan Pasal 12. Itu pun acaranya dalam hukum tata negara ada dua, yaitu keadaan bahaya karena hukumnya tidak mengatur, dan keadaan bahaya dalam arti yang sesungguhnya, seperti adanya bencana alat atau perang.

Untuk memaknai keadaan bahaya dalam konteks ini juga perlu beberapa alasan yang jelas. Joni mencontohkan alasan ekonomi, tentu tidak diterima. Karena jika ekonomi jadi alasan, dia mempertanyakan mengapa ramai-ramai berencana untuk pindah ibu kota negara yang membutuhkan dana besar.

“Kok, ngebet banget. Kalau memang alokasi dana terkait dengan ekonomi, kenapa proyek strategis nasional begitu besar jumlahnya. Jadi, ya bisa ditafsir sendiri dan ekonom bisa menjelaskannya,” tuturnya.

Peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu meminta agar alasan penundaan Pemilu 2024 tidak dibuat-buat.

Bila alasannya pandemi Covid-19, kata Joni, Indonesia sudah berpengalaman saat menggelar Pilkada 2020.

“Pertanyaannya hari ini menggunakan alasan apa? Pandemi saja tidak pernah dinyatakan keadaan bahaya. Itu sebabnya Pilkada jalan terus tanpa terkecuali,” ujar dia.w03

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Wamendagri: Deli Serdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
komentar
beritaTerbaru