Minggu, 18 Oktober 2026

Advokat Joni Sandri Sayangkan Debt Collector Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan di tempat umum

Administrator - Selasa, 01 Maret 2022 16:05 WIB
Advokat Joni Sandri Sayangkan Debt Collector Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan  di tempat umum

Medan I Sumut24.co Marakanya kesus yang terjadi debt collectot yang menyita kendaraan langsung di jalan, menyita perhatian Advokat Muda, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH yang mengatakan, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini. Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir. Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum. Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja. Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas. “Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya,” ujar Joni Joni menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. Perlu diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Ambil contoh teman melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi. “Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2,” sebutnya. “Lalu yang terakhir, seorang debt collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI),” tutup Joni. Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia. Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan. Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
Dewan  Penasehat ANTO GENK: PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
komentar
beritaTerbaru