Sabtu, 04 Juli 2026

Kapolres Madina "Ops Antik Toba Tahun 2022, Polres Madina Mencapai Target Operasi 111 % Sejajaran Polda Sumut"

Administrator - Rabu, 23 Februari 2022 06:51 WIB
Kapolres Madina

 

Baca Juga:

Madina,Sumut24

Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H menggelar Press Release kepada Insan Media Televisi dan Cetak/Koran serta On Line wilayah Kab. Madina, terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Pada Pelaksaan “Ops Antik Toba Tahun 2022” Pada Polres Madina, rabu pagi pukul 09.00 Wib di halaman Mako Polres Madina (23/02/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, S.H, Para Kabag Polres, Para Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M serta seluruh personil Sat Reserse Narkoba Polres Mafina

“Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba ini, walaupun pada “Ops Antik Toba Tahun 2022″ Polres Madina dalam kategori imbangan, namun ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi Target Operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut” papar Kapolres Madina.

“Target Operasi dari “Ops Antik Toba Tahun 2022″ kali ini meliputi tiga komponen, yaitu Target Operasi Orang kami capai 100 % dan Target Operasi Lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir Non Target Operasi kami capai melebihi target 111 %, dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 (sebelas) orang laki-laki dewasa dan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 6,96 (Enam Koma Sembilan Puluh Enam) Gram kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat : 15,365Ti,37 (Lima Belas Koma, Tiga Enam Lima, Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H.

“Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan Bandar atau Pengedar Narkotika diwilayah hukum Polres Madina, kemudian terhadap mereka semua penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun atau maksimal 20 (dua puluh) atau seumur hidup kurungan penjara” tutup Kapolres Madina diakhir P ress Release yang digelar. (m.e)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru