Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Medan I Sumut24.co Muhammad Syahrin (33) selaku Kepala Kantor Pos Cabang Natal Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal (Madina) divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi sebesar Rp. 230.653.211.
Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 230.653.211 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi., menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
” Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, ” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama persis (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Mandailing Natal Daniel Setiawan Barus yang dibacakan Senin (31/1/2022) lalu.
Mengutip dakwaan, bermula dari Laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal .
Peristiwanya berkisar bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Kantor Pos Cabang Natal Jl. Pahlawan No.43 Kelurahan Pasar II Natal Kecamatan Natal, Kab. Mandailing Natal.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Natal, terdakwa melakukan sederet kecurangan, yakni secara tanpa hak mengambil uang kas.
Selain itu, terdakwa juga menggelapkan tabungan dan uang pansiun pelanggan Kantor Pos Cabang Natal dan menilep uang transaksi wesel pos.
Laporan Hasil Audit Investigasi perhitungan kerugian perusahaan akibat kecurangan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp. 230.653.211. Nah resikonya, terdakwa pun dijebloskan ke penjara. (zul)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota