Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
MANDAILINGNATAL I SUMUT24.co
Oknum pegawai Rutan Natal, Derman Gultom yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak santri pada tahun 2021 divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan. Kamis (17/2/2022).
Muhammad Safi’i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Madina, setelah menjadi terpidana ia akan dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 20 Juta.
“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun,†ungkap pengacara yang juga alumni Musthafawiyah itu.
Pengacara tersebut juga berterimakasih kepada para alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban berinisial SR yang merupakan warga Natal.
“Dalam putusan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim, saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban, dan kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan JPU karena dalam hal ini telah menegakkan kebenaran dan keadilan,†tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangun menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Selain tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), saat itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Arif Yudiarto untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Derman Gultom sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Perlindungan anak dan seterusnya.zal
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota