Sabtu, 04 Juli 2026

Oknum Pegawai Lapas Rutan Madina Divonis 2 Tahun Penjara, "Tersangka Penganiayaan Santri Musthafawiyah"

Administrator - Minggu, 20 Februari 2022 08:27 WIB
Oknum Pegawai Lapas Rutan Madina Divonis 2 Tahun Penjara,

 

Baca Juga:

MANDAILINGNATAL I SUMUT24.co

Oknum pegawai Rutan Natal, Derman Gultom yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak santri pada tahun 2021 divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan. Kamis (17/2/2022).

Muhammad Safi’i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Madina, setelah menjadi terpidana ia akan dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 20 Juta.

“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun,” ungkap pengacara yang juga alumni Musthafawiyah itu.

Pengacara tersebut juga berterimakasih kepada para alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban berinisial SR yang merupakan warga Natal.

“Dalam putusan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim, saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban, dan kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan JPU karena dalam hal ini telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangun menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Selain tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), saat itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Arif Yudiarto untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Derman Gultom sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Perlindungan anak dan seterusnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru