Senin, 19 Oktober 2026

PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

Administrator - Jumat, 11 Februari 2022 06:52 WIB
PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia dan bekerjasama dengan pihak perbankan. Besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif dihitung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan, kata Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman di Medan, Jumat (11/2) menjawab wartawan terkait adanya berita Wakil Wali Kota Medan minta PLN transparan dalam pengutipan PPJ di Medan. Dikatakannya, perlu diketahui bahwa di dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No 31 tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) terdiri dari beberapa unsur yang diantaranya adalah Biaya Abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi), Biaya Pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan (PPN), PPN R-3 dan Bea Materai. Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dll) serta pranchaise minimarket (indomaret dan alfamart). Mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ dan memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ itu sendiri. PLN UIW Sumut juga memastikan bahwa tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ. Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. PPJ yang disetorkan oleh PLN ke pemerintah daerah adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time. Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali kepada pemerintah daerah, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik pemerintah daerah yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya,katanya. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prof M Abdiyanto Pimpin Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro, Ajak Semua Pihak Bersatu Dukung Program Pemerintah
Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
TGB Ahmad Sabban Terpilih Jadi Mudir Jatman Sumut 2026-2031, Rektor UnPab HM Isa Indrawan Jadi Rois
Cak Munir Lantik Pengurus PWI Sulsel 2026–2031: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
komentar
beritaTerbaru