Sabtu, 04 Juli 2026

PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

Administrator - Jumat, 11 Februari 2022 06:52 WIB
PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia dan bekerjasama dengan pihak perbankan. Besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif dihitung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan, kata Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman di Medan, Jumat (11/2) menjawab wartawan terkait adanya berita Wakil Wali Kota Medan minta PLN transparan dalam pengutipan PPJ di Medan. Dikatakannya, perlu diketahui bahwa di dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No 31 tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) terdiri dari beberapa unsur yang diantaranya adalah Biaya Abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi), Biaya Pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan (PPN), PPN R-3 dan Bea Materai. Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dll) serta pranchaise minimarket (indomaret dan alfamart). Mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ dan memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ itu sendiri. PLN UIW Sumut juga memastikan bahwa tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ. Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. PPJ yang disetorkan oleh PLN ke pemerintah daerah adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time. Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali kepada pemerintah daerah, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik pemerintah daerah yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya,katanya. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru