Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Medan I Sumut24.co Suhadi SKM M.Kes (56) Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Dinkes Sumut Divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menyalurkan vaksin Covid 19 tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Putusan itu disampai majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/1/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, sebut majelis hakim.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hendri Edison yang menuntut terdakwa 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Suhadi tidak ada mendapat kenuntungan, namun perbuatannya menguntungkan orang lain, yakni menguntungkan saksi Selviwaty alias Selvi, dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih ( ketiga saksi telah dihukum)
Sesuai dakwaan, terdakwa Suhadi mendapatkan disposisi atau perintah dari Kadid Kesehatan Sumut untuk melayani permintaan vaksin dari Kemenkumham Sumut.
Kemudian saksi dr. Indra Wirawan menemui terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri di Rutan. Sebab Indra Wirawan merupakan dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Sesudahnya, jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan.
Keseluruhan vaksin yang telah diberikan terdakwa sebanyak 45 vial, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selanjutnya, vaksin yang diberikan terdakwa kepada Indra Wirawan, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan, sebab sebagian digunakan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang dikoordinir saksi Selviwaty alias Selvi.
Bahkan saksi Selvi juga telah meminta dr Kristinus Saragih untuk memvaksi orang-orang yang bersedia membayar Rp 250 ribu sekali vaksin.
Peristiwanya berkisar bulan April dan Mei 2021, vaksin berbayar dilaksanakan di bertempat antara lain, Komplek Jati Residence Medan dan Citra Land Bagya City Medan. (zul)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota