Sabtu, 04 Juli 2026

Personil Polres Tanjung Balai bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Ops Yustisi

Administrator - Jumat, 21 Januari 2022 14:39 WIB
Personil Polres Tanjung Balai bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Ops Yustisi

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di 3 (tiga) titik lokasi yakni di Jln. Jen. Sudirman Km7 Kota Tanjung Balai, Pasar Supraptp Kota Tanjung Balai dan Pasar Bahagia Kota Tanjung Balai, Jumat (21/1/2022), Polres Tanjung Balai Polda Sumut bersama Pemko Tanjung Balai menggelar Ops Yustisi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Ops Yustisi dilakukan dengan cara menghimbau masyarakat dan pedagang untuk segera vaksin serta mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Adapun giat dilaksanakan berupa menekan angka penyebaran Covid-19 di wilkum Polres Tanjung Balai agar masyarakat dan pedagang memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan dan ikut divaksin.

Untuk kuat personil Ops Yustisi dipimpin oleh Kasat Samapta AKP N. Manurung SH beserta personil Polri 13 orang dan Pol PP 5 orang.

Sedangka Sarpras yang digunakan, Mobil Double Cabin Sat Samapta 2 unit, Mobil Patroli Sat Lantas 1 unit, Mobil Patroli Satpol PP 1 umit, Masker 200 buah dan Speaker V8 Polri 1 unit.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan giat Ops yustisi juga memberi himbauan/sosialisasi kepada setiap warga dan pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi Prokes dengan cara (5M).

Kemudian menghimbau warga agar scan Kode QR dgn Ponsel Android melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan pelaksanaan Ops Yustisi berjalan dengan tertib, lancar, masyarakat mengerti tujuan pelaksanaan Ops serta mau vaksin dan mematuhi Prokes.

“Warga yang ditemui sudah melaksanakan vaksin dgn bukti scan kode QR melalui aplikasi Peduli lindungi yang ada di Ponsel.

Sambung Kapolres, jumlah pelanggaran yang ditemukan dan ditindak 100 orang, tidak gunakan masker 64 orang, kerumunan/tdk jaga jarak 36 orang.

Untuk sanksi yang di berikan teguran 69 orang diantaranya tindakan fisik ( push up dll) 31 orang. Kemudian giat dilanjut dengan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 120 orang.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
komentar
beritaTerbaru