MEDAN I SUMUT24.co
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah melimpahkan berkas tahap satu tersangka mantan Satgas PDIP Sumut, Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menganggap seluruh berkas rampung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas baru diserahkan hari ini atau 19 Januari 2021.
“Saat ini kasusnya sudah diproses ke tahap satu tadi pagi penyidik sudah menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/1/2022).
Saat ini Polda Sumut menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan.
Apabila ada kekurangan dalam penyidikan polisi meminta agar kejaksaan merinci ketidaklengkapan tersebut.
Saat ini status Halpian Sembiring Meliala pun masih tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Kita lihat nanti dari hasil penelitian jaksa, mekanismenya kan seperti itu. Kalau Jaksa mengatakan ada kekurangan penyidikan, harus dilengkapi menambahkan, dan sebagainya P19 nya tentu apa yang menjadi jaksa penuntut umum itu yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria turun dari mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 menghajar seorang pelajar di sebuah minimarket di Jalan Pintu Air 4, Kecamatan Medan Johor. Kejadian itu terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin.
Dalam video terlihat pria yang mengenakan peci itu ditampar dan ditendang oleh pengendara mobil berkaus putih.
Dilihat dari rekaman video, penganiayaan diduga terjadi lantaran pelaku tak terima disuruh menggeser mobil yang menghalangi sepeda motor korban.
Kemudian pria itu pun naik pitam dan langsung menampar pipi sebelah kanan pelajar tersebut.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News