Dewas Penasehat ANTO GENK: PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Medan I Sumut24.co Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (53), dituntut 2 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena diduga beri uang suap kepada walikota Tanjung Balai untuk mendapatkan jabatan Sekda.
Baca Juga:
Tuntutan pidana korupsi itu disampaikan Tim Penuntut Umum KPK Siswhandono dalam persidangan virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).
Menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa terbukti bersalah memberi uang suap Rp 100 juta kepada M.Syahrial, selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 untuk mendapat jabatan Sekda Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Awalnya, terjadi kekosongan jabatan Sekda Tanjungbalai. Untuk mengisi kekosongan, M. Syahrial membentuk Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.
Seleksi tersebut diikuti 8 peserta, dengan mengikuti seleksi uji kompetensi dan seleksi wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, panitia mengeluarkan nota penetapan tiga besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yakni terdakwa Yusmada ( Kadis Perkim), Ahmad Solihin NST dan Nefri Siregar.
Kemudian, 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyerahkan kepada M. Syahrial untuk memilih 1 dari 3 nama calon yang terpilih untuk ditetapkan sebagai Sekda dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara.
Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, dan memerintahkan Sajali Lubis untuk menemui terdakwa dan menyatakan untuk menyiapkan uang Rp 500 juta.
Lantas, Sajali Lubis alias Jali menemui terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai untuk menyampaikan pengangkatannya sebagai Sekda, dan diminta untuk menyiapkan uang Rp 500 juta. Namun terdakwa hanya sanggup Rp200 juta , dan terlebih dahulu diserahkan Rp100 juta.
Tanggal 6 September 2019, terdakwa menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Saat bertemu, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta untuk diserahkan kepada M Syahrial.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada M. Ichsan Prawira selaku ajudan walikota yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali menyerahkan kepada M. Ichsan Prawira bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta .
Selanjutnya Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Syahrial.
Lebih lanjut, 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku walikota.
Apesnya, praktek jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini terendus KPK, sehingga perkaranya pun bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News