Minggu, 18 Oktober 2026

ATURAN MELINTASI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL "WAJIB TUNJUKKAN KARTU VAKSIN,REAKTIF SIAP-SIAP DIISOLASI"

Administrator - Kamis, 23 Desember 2021 11:25 WIB
ATURAN MELINTASI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL

Tapsel I Sumut24.co Bagi pelaku perjalanan yang ingin melintasi wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) jangan lupa bawa kartu vaksin, sebagai tanda anda sudah di suntik vaksin COVID-19.

Baca Juga:

Peringatan tersebut diutarakan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, disela simulasi POS PAM dan POS YAN pada operasi lilin 2021 di Mapolres Tapsel, Kamis (23/12).

Aplikasi peduli lindungi untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 khusus wilayah hukum Polres Tapsel.

“Pun demikian bagi yang belum di vaksin bila juga merasa ingin melintas wilayah hukum Polres Tapsel tidak usah khawatir. Sejumlah petugas vaksinator sudah siap siaga berikan pelayanan,” katanya.

Petugas vaksinator itu ada lima titik Pos Pengamanan dan satu Pos Pelayanan di gerbang masuk ruas Jalan Lintas Sumatera menuju Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sesuai simulasi dihadapan unsur Forkopimda serta pejabat Tapsel-Paluta lainnya, nantinya seluruh pengendara baik roda dua dan empat yang melintas di wilayah hukum Polres Tapsel akan diperiksai.

“Pengemudi dan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, lalu di cek melalui scand barcode memastikan apakah seseorang itu sudah divaksin di aplikasi peduli lindung COVID-19 atau belum,” tegasnya.

Aman, silahkan lanjutkan perjalanan. Bagi belum vaksin siap-siap di suntik vaksin dosis satu, bagi yang sudah dosis satu diarahkan vaksin suntik dosis dua oleh petugas di lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan disediakan. Kendaraan juga akan diberi stiker, tanda sudah melalui pemeriksaan.

“Nah khusus kendaraan yang penumpangnya lebih dari satu orang akan dilakukan random sampling swab antigen. Bila hasilnya reaktif, penumpang itu segera dirujuk ke rumah sakit pemeriksaan selanjutnya menggunakan ambulance disediakan,” tegas Kapolres.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan kepada pengemudi/keluarga terkait dimana rumah sakit rujukan penumpang yang ditemukan reaktif tersebut, sehingga pengemudi/penumpang lain dapat melanjutkan perjalanannya.

“Semua ini dalam rangka melindungi masyarakat secara umum agar terhindar dari COVID-19 apalagi menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berpotensi kegiatan massal atau kumpul-kumpul, sehingga penting protokol kesehatan,” kata Kapolres.Zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dewan  Penasehat ANTO GENK: PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
komentar
beritaTerbaru